Sabtu, 17 Juni 2017
Yusril Ihza Mahendra: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional
Undang-undang tentang Pemilu dinilai inkonstitusional jika tetap mengatur ambang batas pencalonan presiden. Pasalnya, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2017).
Hal demikian, kata dia, akan berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya. "Ambang batas itu sudah digunakan dalam Pilpres yang lalu," ujarnya. Selain itu, kata Yusril, dalam lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah, karena itulah ada Pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu.
"Andaikata ambang batas tetap digunakan dan fraksi-fraksi di DPR mengalah serta menerima keinginan pemerintah seperti keinginan Mendagri, ini pun tetap rawan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang ini. Dia memprediksi, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu.
"Sebab, MK sendirilah yang memutuskan Pemilu serentak itu," ungkap mantan sekretaris negara ini. Sementara logika Pemilu serentak, lanjut dia, adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur Pemilu. (bpp/snc)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar