Senin, 19 Juni 2017

Saleh Daulay Minta Importir Mi Berbahan Babi yang Tak Berlabel Diberi Sanksi




Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk impor pangan olahan berupa mi instan asal Korea Selatan (Korsel). Mi asal Negeri Gingseng itu mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi dan tidak dilengkapi label khusus. Ia minta agar importir diberi sanksi atas ketidakjujurannya ini.

Saleh mengatakan, tindakan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang sudah semestinya dilakukan. "Apalagi, di saat melaksanakan ibadah puasa seperti ini, perlindungan konsumen sangat perlu diperhatikan dan diutamakan," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2017.

Namun demikian, politikus PAN itu mempertanyakan kinerja BPOM. Seharusnya, sebelum izin impor diperoleh, biasanya BPOM memeriksa terlebih dahulu kandungan dan tingkat keamanan pangan tersebut.

"Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia, baru kemudian ada temuan seperti ini?" kata Saleh. Oleh karena itu, BPOM dituntut untuk menjelaskan ke publik, sejak kapan mie-mie tersebut ada di tanah air. Bisa jadi, kata, Saleh, mi tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya.

"Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi. Apresiasi kita pada BPOM tidak mengurangi upaya kita untuk mengoreksi berbagai hal yang dianggap tidak benar. Ini harus betul-betul menjadi perhatian BPOM. Perlu ada penjelasan resmi dari BPOM," sebut dia.

Lebih jauh, Saleh menjelaskan bahwa tidak ada larangan peredaran makanan instan mengandung babi. Asal, harus dilengkapi label khusus berupa tulisan mengandung babi dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

"Tentu konsumennya adalah non-muslim. Tapi kalau tidak ada labelnya, ini menjadi masalah sebab bisa saja dibeli dan dikonsumsi orang Islam. Sementara dalam ajaran Islam, daging babi betul-betul diharamkan. Ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh importirnya," kata Saleh.

Oleh karena itu, Saleh menuntut BPOM dan Kementerian Perdagangan menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak mematuhi aturan peredaran makanan khusus seperti mi instan mengandung babi tersebut. Tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan," tegas dia. (bpp/mtnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar