Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta KPK memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum. Jika KPK tidak patuh, dia khawatir sikap tersebut akan ditiru pihak yang terkait dengan KPK.
"Berarti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, kepada yang lain, perlu hadir enggak nih mau dipanggil KPK. Itu kan tidak baik dari segi penegakan hukum," kata Yusril dimintai pendapatnya saat dihubungi via telepon, Kamis 15 Juni 2017.
Yusril menjelaskan, Pansus Angket merupakan hak DPR. DPR adalah salah satu lembaga negara, yang mempunyai wewenang untuk melakukan angket terhadap dua hal. Pertama, terhadap kebijakan pemerintah. Dan kedua, terhadap pelaksanaan suatu undang undang.
"KPK itu bukan bagian dari pemerintah. Tapi kalau dilihat dari segi tugas KPK itu adalah sebagai aparat penegakan hukum, tapi bukan dalam ranah yudikatif. Status dia sama seperti Kejagung, sama seperti polisi. Bedanya, polisi dan Kejagung ada di bawah presiden. KPK itu suatu lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah presiden," kata Yusril.
Dengan demikian, terang Mantan Menteri Kehakiman itu, tidak benar jika ada anggapan Pansus Angket tidak tepat dilakukan kepada KPK. Karena itu, institusi tersebut tetap dapat dilakukan penyelidikan misal terhadap pelaksanan UU.
"Jadi jangan difokuskan kepada persoalan Miryam saja. Itu hanya soal kecil saja. Tetapi pelaksanaan undang-undang," kata Yusril.
Di sisi lain, Undang-undang KPK dibentuk pemerintah bersama DPR. UU itu menurut Yusril, sudah berlaku lama sejak tahun 2002 silam. Sehingga wajar setelah sekian tahun DPR merasa perlu diselidiki apakah pelaksanaan tugas KPK telah sesuai dengan UU yang dibuat dulu.
"Setelah itu akan ada saran dan rekomendasi. Jadi lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu. Sebagai satu lembaga yang telah diputuskan dalam paripurna akan dilakukan angket, sudah dihadapi saja. Kalau KPK merasa tak puas terhadap hak angket itu, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti orang dinyatakan tersangka oleh KPK, kan mereka bisa mempersoalkan melalui praperadilan," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa semua ada koridornya, bukan lantas datang kemana-mana, menggandeng siapa saja, apalagi sampai meminta presiden mengintervensi.
"Jadi semua itu masih dalam koridor penegakan hukum. Jadi bukan melakukan pendekatan ke sana ke mari, meminta Presiden intervensi, itu tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat sebagai institusi penegak hukum," kata Yusril.
Untuk diketahui, KPK berencana untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait Pansus Angket di DPR. Sejauh ini mereka menilai hak angket salah sasaran. (sumber: Viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar