Sabtu, 24 Juni 2017

Fahri Hamzah Sebut Eksekusi Ahok ke Mako Brimob Sandiwara



Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, penempatan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mako Brimob adalah buntut dari sandiwara hukum. 

Menurutnya, polisi sejak awal telah membangun skenario hukum dalam memproses hukum Ahok.

"Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan dan menuntut Ahok. Persidangannya dan penahanannya dibikin sadiwara," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6).

Fahri menuturkan, skenario pemidanaan Ahok terbangun sejak pemerintah Indonesia mendapat tekanan dari dunia internasional. Tekanan itu, kemudian menciptakan negosiasi dan mengesampingkan prinsip hukum yang berlaku.


Padahal, kata dia, hukum seharusnya berjalan sesuai dengan prinsipnya, yakni tidak terpengaruh oleh tekanan, opini, dan sebagainya. Jika hal itu terjadi, proses menciptakan hukum yang berkeadilan tidak akan tercipta.

"Aparat hukum tidak memegang hukum sekuat memegang prinsip yang benar dalam hidup. Kacau negara seperti ini," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah memproses eksekusi Ahok kemarin sore karena putusan kasus penodaan agama terhadap Ahok telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, awalnya Ahok sudah dieksekusi untuk dipindahkan ke LP Cipinang. 

Namun, karena alasan keamanan, mantan Bupati Belitung Timur itu ditempatkan di Mako Brimob. Ahok akan menjalani sisa masa tahanannya di Rutan yang terletak di kelapa Dua Depok itu. (sumber: CNN Indonesia
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar