Selasa, 20 Juni 2017

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Ahok



Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, pada direktori putusan, pencabutan banding itu dilakukan dan dibacakan majelis hakim pada 13 Juni 2017.
Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi Jakarta diberikan setelah adanya permohonan Ahok ataupun jaksa penuntut umum (JPU).
Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama. Dengan demikian, hukuman tersebut telah berkeputusan hukum tetap.(bpp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar