Rabu, 03 Mei 2017
Merger Bank Syariah Pelat Merah Tunggu Pembentukan Holding
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan konsolidasi Bank Umum Syariah (BUS) pelat merah baru akan terealisasi setelah ada kepastian pembentukan perusahaan induk (holding) bank milik Badan Usaha Mlik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Kementerian BUMN berencana melebur empat bank syariah menjadi satu. Namun, seiring waktu, rencana tersebut menyusut menjadi dua bank, yakni menggabung BNI Syariah dengan Unit Usaha Syariah BTN.
Merger ini diharapkan dapat mendongkrak modal bank BUMN syariah masuk ke kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III atau bermodal inti minimum sebesar Rp5 triliun.
"Belum ada perkembangan karena diskusi mengenai holding kan masih terus jalan. Saya kira nanti akan sangat terkait karena tidak bisa dipisah-pisah mengingat itu satu grup. Jadi kita tunggu perkembangan mengenai holding bank BUMN," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad usai menghadiri Sharia Economic Outlook 2017 di Universitas Indonesia, Selasa (2/5).
Muliaman mendorong terealisasinya bank syariah pelat merah. Dengan bergabung, ukuran bank syariah di Indonesia bisa menjadi lebih besar sehingga bisa melakukan ekspansi dan investasi signifikan.
"Kalau besar, bisa banyak yang dilakukan karena investasi memerlukan modal yang besar dan modal yang kuat. Kalau modal terbatas, saya kira, tidak banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, per Februari 2017, porsi aset bank syariah anak usaha maupun unit usaha bank pelat merah masih di bawah 10 persen dari nilai aset perusahaan induk.
Porsi terbesar dipegang oleh PT Bank Syariah Mandiri yaitu 8,81 persen dari aset induk atau senilai Rp70,73 triliun. Kemudian UUS PT Bank Tabungan Negara 8,13 persen, PT Bank BNI Syariah 5,19 persen, dan PT Bank BRI Syariah 2,94 persen.
Adapun total aset perbankan syariah secara umum masih sangat minim yaitu hanya Rp355,88 triliun atau 5,18 persen dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp6.867, triliun. (sumber: CNN Indonesia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar