Wakil Ketua DPR Fadli
Zon mengatkan, jika penangkapan kepada para demonstran terus
terjadi, demokrasi Indonesia mengalami kemundunduran Menurut Fadli, Polri kerap menggunakan pasal makar untuk
menangkap pihak yang hendak mengkritik
Pemerintah.
Pernyataan Wakil Ketua DPR ini menaggapi adanya penanggkapan
sejumlah aktivis 313 yang akan
menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah atas kasus Ahok. Ia juga mempertanyakan
bukti yang ditemukan Polisi sehingga berani menangkap Al Khathath.
"Dulu yang dugaan makar juga tidak jelas. Alasannya apa, tuduhannya
enggak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas hampir
atau lebih dari empat bulan ditahan tanpa adanya kejelasan. Saya kira itu tidak
boleh terjadi. Kalau ada penangkapan bukti-buktinya apa," kata Fadli di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Padahal, kata Fadli, pasal makar sudah tidak digunakan untuk menjerat
seseorang di era reformasi. Karenanya ia meminta Polri untuk tak lagi menjerat
seseorang yang hendak berdemonstrasi, dengan pasal makar.
Sebab, Fadli mengatakan unjuk rasa,
dalam sebuah negara demokrasi merupakan hal yang dijamin dalam konstitusi. Ia
menambahkan jika penangkapan kepada para demonstran terus terjadi, demokrasi
Indonesia mengalami kemundunduran
"Jangan
sampai menjadi kemunduran dalam demokrasi kita hanya karena untuk menakuti
warga masyarakat atau untuk kepentingan politik jangka pendek," tegas
Fadli (pbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar