Minggu, 30 April 2017

Dahnil: JPU Ahok Membodohi dan Mengelabui Publik



JAKARTA,- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Daniel Anzhar Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya menuntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Daniel menyebut apa yang dilakukan JPU seolah telah membodohi dan ingin mengelabui publik dan tak memahami apa yang terjadi saat persidangan bergulir.
"Tapi ketika hukum berjalan, apa yang dilakukan jaksa, seolah melakukan akrobat sangat jelek. Yang dituntut jaksa kemarin seolah menghina nalar publik. Seolah publik bodoh semua," ujar Daniel, dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Untuk itulah, menurut Daniel Pemuda Muhammadiyah merasa perlu melaporkan apa yang dilakukan JPU itu kepada Komisi Kejaksaan.
"Kalau jaksa dan yang lain terus menghina nalar publik, upaya mengedukasi publik lewat jalur hukum, publik bisa marah. Itu bahaya," tukasnya. (sumber: okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar