Rabu, 12 April 2017

PENUNDAAN SIDANG AHOK TERINDIKASI DIPENGARUHI POLITIK PILKADA DKI




Penundaan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ahok ke-18 tadi pagi sangat disesalkan. JPU beralasan karena mereka belum selesai mengetik tuntutan. Tapi ketika hakim menawarkan ditunda minggu depan tanggal 17 April, JPU justru menambahkan alasan adanya surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah pilkada. Lalu penasehat hukum Ahok menawarkan tanggal 21 April, karena itu hari Jum’at akhirnya disepakati tanggal 20 April hari Kamis. Jadi tanggal 20 itu justru muncul dari penasehat hukum Ahok. Terlihat kentara sekali seperti sengaja dikondisikan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI putaran dua.

Secara logika sulit dipahami kalau JPU belum selesai mengetik, padahal minggu lalu mereka katanya siap untuk membacakan tuntutan. Kalau pun ditunda kenapa bukan tanggal 17 April? Kenapa pilihannya setelah pilkada DKI selesai?. Bukankah kasus hukum tidak boleh dikaitkan dengan politik?. Jadi aroma pengaruh politik begitu kentara dalam penundaan ini. Hal ini jelas sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum terlihat begitu mudah dipermainkan karena adanya kepentingan politik dan kekuasaan segelintir orang.

Untuk itu kami meminta kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar segera menginvestigasi penundaan sidang ini. Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial betul-betul harus mengawasi Jaksa dan Hakim yang menangani perkara Ahok ini agar bisa dipastikan berjalan pada koridor hukum dan terbebas dari faktor lain seperti faktor politik dan sebagainya.

Semoga masih ada harapan tegaknya keadilan di Indonesia tercinta ini !

Wassalam…
🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Pedri Kasman
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah/Pelapor

Penasehat Hukum:
Agung Rachmat Hidayat, SH                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar