Rabu, 12 April 2017

Komnas HAM Minta Jokowi Setop Operasi Pabrik Semen di Rembang



Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan pembangunan pabrik semen dan pertambangan batu kapur di Rembang di pegunungan Kendeng untuk segera dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Nurkholis melalui surat resmi kepada Jokowi tertanggal 7 April 2017. Nomor surat itu adalah 059/TUA/IV/2017 .

Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelbagai sebab konflik di Rembang, di antaranya adalah regulasi yang bias, partisipasi masyarakat yang minim hingga tak dihormatinya putusan MA. Putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 membatalkan Izin Lingkungan yang diterbitkan atas nama PT Semen Indonesia Tbk.

“Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan agar aktivitas pembangunan pabrik semen dan penambangan batu kapur itu tidak dilanjutkan,” kata Nurkholis dalam surat resmi kepada Presiden dalam situs Komnas HAM, yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).

Komnas HAM juga menyatakan tak ada kajian yang menyeluruh atas potensi dampak terhadap HAM dalam proses terbitnya izin penambangan batu kapur serta pembangunan pabrik. Selain itu, lembaga tersebut juga mengungkapkan tak ada kajian yang menyeluruh pula soal daya dukung ekosistem karst dan masyarakat hukum adat di wilayah itu. 

Hak sebagai Petani

Terkait dengan penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Komnas HAM menyatakan kajian itu seharusnya mampu menggambarkan kondisi untuk pemenuhan HAM masyarakat Kendeng. 

“Yaitu hak untuk mempertahankan keyakinan dan kehidupannya sebagai petani, hak hidup, hak atas pekerjaan dan hak menentukan nasib sendir,” kata Nurkholis.

Diketahui, konflik lingkungan antara petani lokal dengan BUMN semen itu masih terjadi hingga hari ini. Pemerintah belum mengumumkan KLHS secara resmi, yang akan menentukan nasib operasi semen di wilayah itu. (sumber: CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar