Jumat, 07 April 2017

Kapolri VS Sri Bintang Pamungkas Di Pengadilan Internasional


Oleh : Dahlan Watihellu
Setelah ditahan selama 75 hari dengan tuduhan makar lalu dibebaskan oleh Polda Metro Jaya, 
Kini Sri Bintang Pamungkas (SBP) mempolisikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke pengadilan internasional, atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh beberapa waktu lalu saat aksi 212. Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan "apa urgensinya ?, karena tindak pidana makar tidak termasuk dalam wilayah tersebut".
Entah polri atau tim pengacara Sri bintang Pamungkas yang keliru dalam memahami tugas dan kewenangan pengadilan internasional. Tetapi secara jurisdiksi, perkara Sri Bintang Pamungkas (ratione materiae) ini bisa masuk pada wilayah kejahatan kemanusiaan yang tertuang dalam statuta roma. Jika gugatan Sri Bintang Pamungkas ini diterima dan diproses, selanjutnya Mahkamah Internasional (International Criminal Court / ICC). ICC akan memeriksa dan mempelajari berkas gugatan tersebut.
Seharusnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul jangan terburu-buru mengeluarkan pernyataan apa urgensinya gugatan tersebut. Sebab, ini tentu sangat serius karena gugatan tersebut menyangkut institusi kepolisian di suatu negara serta dalam penyelesaiannya juga melibatkan negara-negara anggota ICC, PBB, dan LSM-LSM Internasional.
Syukur jika gugatan tersebut berhenti ditengah jalan. Tapi jika akan terus berlanjur dan tergugat dinyatakan sebagai tersangka, maka derajat Polri akan jatuh total dimata masyarakat Indonesia bahkan dimata masyarakat Internasional. Karena orang nomor satu di institusi kepolisian akan ditangkap dan ditahan untuk dimulainya sidang peradilan internasional hingga diputuskan oleh ICC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar