Minggu, 02 April 2017

Tim Anies-Sandi Temukan Ratusan Ribu Calon "Pemilih Siluman" di Putaran Kedua‎


 Wakil Ketua Bidang Data dan Saksi Tim Pemenangan Anies-Sandi Ahmad Sulhy mengaku, berdasarkan hasil penyisiran dan analisis departemen data yang dilakukannya, ditemukan 153.804 Daftar Pemilih Sementara (DPS) invalid yang berpotensi menjadi pemilih siluman.‎ Dan itu tersebar di enam wilayah di DKI Jakarta. ‎
‎ "Jumlah ini kita temukan setelah kami melakukan penelusuran‎ dari DPS ‎di seluruh wilayah DKI, yaitu mulai dari Jakpus, Jaksel, Jakut, ‎Jaktim, Jakbar dan Kepulauan Seribu untuk putaran kedua," kata Sulhy saat jumpa pers di Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017) malam.‎@#@
‎ Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno membeberkan 13 kategori data invalid dari daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua Pilkada yang tersebar di enam wilayah di Jakarta. ‎
‎ ‎Sulhy membeberkan, setidaknya ada 13 kategori data invalid dari daftar ‎DPS invalid. Daftar calon pemilih yang kacau balau itu didominasi Nomor Identitas Keluarga (NIK) format tanggal yang tidak terbaca dan tidak sesuai jenis kelamin.‎
‎ "Ada juga KK yang berdomisili diluar Jakarta,‎ KK berdomisili diluar kota, NIK yang tidak sesuai dengan wilayah kependudukan dan lain-lain. DPS bermasalah terbanyak ditemukan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat," beber Sulhy.
‎DPS invalid lainnya, kata dia, data berkaitan dengan keanehan dari kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, yang terdiri dari jumlah nomor tidak berjumlah 16 digit, berakhiran 0000 dan memiliki kode kab/kec 00 yang jelas tak sesuai dengan data sebenarnya.
"Selain itu kategori berikutnya lebih fokus dan khusus kepada NIK dan Kartu Keluarga," tambah Sulhy.‎
Khusus Kartu Keluarga (KK), Sulhy mengaku, pihaknya juga menemukan kesalahan penerbitan sebelum tahun 2015 dan penetapannya DPT (6/12/2016).
Sementara itu, untuk ketgori masalah NIK ada kode provinsi, kode kab/kota, serta kecamatan di luar wilayah kependudukan.‎
‎ Sulhy, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran tim sejak berakhirnya putaran pertama Pilkada DKI hingga sekarang.
"Jadi, jumlah153.804 ini tidak memenuhi unsur-unsur data kependudukan yang sah untuk masuk dalam daftar DPT KPUD DKI di putaran kedua," jelas Sulhy.
‎ Lebih lanjut, Sulhy berharap putaran kedua demokrasi lokal DKI bisa berjalan jujur, adil, bebas, dan rahasia.
Karenanya, ia menuntut KPUD Jakarta dan Dukcapil untuk segera sama-sama memverifikasi data pemilih sebelum waktu penetapan.
"Ini harus diperbaiki, kalau tidak berarti kita harus lanjutkan ke proses seperti melapor ke penegak hukum dan DKPP," tegas Sulhy.‎
Hal itu sesuai dengan pasal 177 a dan b UU Pilkada 2016. Dan apabila ada pemalsuan data maka bisa juga terjerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP dengan hukuman penjara.
"Oleh karenanya kita tekankan, temuan kita dibahas serius, baik dukcapil dan KPU. Karena ini bisa dikategorika pemalsuan data pemilih," tandas Sulhy.‎
‎ Meskipun demikian, Sulhy menjelaskan pihak Anies-Sandi akan melakukan rapat kordinasi dan verifikasi untuk menelusuri temuan data tersebut dengan KPU, Bawaslu dan Disdukcapil DKI Jakarta.
"Mulai besok akan dimulai verifikasi dan pembahasan data invalid ini, kita tunggu hasilnya besok jam satu siang untuk menyisir bersama sama," jelas Sulhy.‎
Baginya, temuan ratusan ribu data bermasalah itu akan berpengaruh besar pada lancarnya proeses penyelenggaraan Pilgub nanti. Untuk itu, dia berharap agar nanti KPU dan tim paslon untuk bersama-sama menyisir dengan labih serius.‎
‎ "NIK itu memang urusan Dukcapil, tapi verifikasi urusan KPU," tambahnya.
Sulhy menambahka, DPS bermasalah ini ‎harus segera disikapi agar tidak menjadi batu sandungan pelaksanaan Pilgub DKI 2017.
"Dalam pandangan kami, syarat utama kredibiitas Pemilukada harus dimulai dengan DPT yang baik dan akurat. Jika DPT cacat, ini pasti berbuntut panjang dan merembet kemana-mana," pesan Sulhy. 

Sedangkan Kepala UPT Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Mohammad Nurahman menjelaskan, nomor KK dan nomor induk kependudukan bersifat khas dan unik. Dari deretan angka atau nomor induk kependudukan bisa ditelusuri domisili penduduk. "Temuan timses harus di cross check lagi (ke KPUD Jakarta)," tuturnya. (sumber: opini bagsa dan tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar