JAKARTA,- Video tentang WIFI dengan username "Al Maidah 51" dan pasword Kafir jadi barang bukti tambahan. Barang bukti tambahan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Kasus Ahok, Selasa (4/4/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
JPU menambahkan barang bukti untuk kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Barang bukti tambahan tersebut diperlihatkan pada saat sidang kasus itu berlangsung.,
Dalam video itu, Ahok menyinggung username WiFi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengonfirmasi soal ucapan Ahok dalam video tersebut. Ahok pun mengiyakan. "Betul itu saya," kata Ahok yang mengakui orang dalam video tersebut adalah dia.
Namun, Ahok mengatakan bahwa ucapan tersebut memiliki maksud lain. Dia pun hendak menjelaskan maksud ucapan tersebut. Namun, hakim memintanya untuk menjelaskan maksud perkataannya itu saat pemeriksaannya sebagai terdakwa nanti. "Nanti saja saat pemeriksaan terdakwa," kata Dwiarso.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (bpp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar