Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo melaporkan anggota DPD Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya terkait kericuhan di ruang sidang paripurna hari ini. Keduanya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan.
Laporan dibuat Afnan pada Senin (3/4) bernomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya. Laporan terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Laporan ini merupakan buntut kerusuhan yang terjadi saat Sidang Paripurna DPD RI , Senin (3/4).
Rapat paripurna DPD dengan agenda menyikapi putasan Mahkamah Agung yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017, berlangsung ricuh lantaran sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Anggota yang menolak menganggap masa jabatan Hemas dan Farouk telah habis sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 soal masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.
Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan, terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara. (bpp)
Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan, terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara. (bpp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar