Selasa, 20 Juni 2017

Inilah Empat Produk Mi Korea yang mengandung Babi Tanpa Dilabeli




Beberapa waktu belakangan,  mi instant asal Korea ikut meramaikan pasar mi instan Indonesia. Produk mie samyang ini termasuk laris lantaran rasa yang terkenal enak dan sesuai selera orang Indonesia.
Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi. Tapi sayang, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.
Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Atas kasus ini BPOM memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari seluruh pasar Indonesia. BPOM telah menurati seluruh Balai POM yang ada di Indonesia dan iimporti produk tersebut untuk menindaklanjuti penarikan produk mi ini. 

Surat BPOM
Surat BPOM (BPOM)

Menindaklanjuti hal ini, BPOM juga menegaskan akan melakukan pengawasan terkait penarikan produk mi Korea mengandung babi. Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan. Pencabutan ijin edar ini merupakan sanksi bagi importir dan distributor tersebut. 
Pencabutan izin edar ini sebagai bentuk sanksi lantaran pihak importir tak juga menarik produk mi dari peredaran.
"Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017) (bpp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar