Selasa, 06 Juni 2017

Kapolres Pekalongan Kota Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Medsos



Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melakukan Safari Tarawih Keliling (Tarling), bersama Wali Kota Pekalongan Achmad Alf Arslan Djunaid dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Pekalongan, di Masjid Darul Iman Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Senin (5/6) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (medsos).
Menurut dia, penggunaan medos tidak dilarang, tetapi jangan sampai disalahgunakan untuk fitnah, adu domba dan penyebaran permusuhan. “MUI sudah mengeluarkan fatwa, agar penggunaan medsos tidak menimbulkan fitnah, permusuhan atau adu domba,” jelas Enriko dihadapan jama’ah usai salat tarawih.
Pihaknya menambahkan, kabar yang disebarkan di sosmed belum diketahui kebenaranya dan bisa juga merupakan berita hoax. “Di undang-undang juga dijelaskan mana saja yang bisa dijerat hukum, dari pelanggaran dan penyalahgunaan sosmed,” paparnya.
Dia berpesan kepada warga masyarakat Kota Pekalongan agar bersama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota agar lebih bijak dalam menggunakan medsos. Dia juga meminta kerja sama masyarakat dalam menangani radikalisme. (smc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar