Senin, 05 Juni 2017

Hidayat Nur Wahid: Penyebutan Nama Amien Rais di Kasus Alkes Timbulkan Fitnah




Penyebutan nama Amien Rais oleh Jaksa KPK pada kasus dana korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari dinilai telah mencoreng nama baik mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, Jaksa seharusnya menelaah lebih jauh lagi soal keterangan bahwa Amien telah menerima aliran dana dari Siti.
"Ini yang kemudian menimbulkan pembusukan nama baik, fitnah, pencemaran nama baik, dan kriminalisasi," ujar Hidayat di Jakarta, Ahad (4/6/2017).
Jaksa KPK  menyebut rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Namun, menurut Hidayat, keterangan Jaksa yang demikian itu justru patut dipertanyakan.
"Apakah serta merta yang ditransfer SBF itu adalah dari Siti Fadilah, apa buktinya? Kan tidak ada," kata Hidayat.
Apalagi, lanjut Hidayat, Soetrisno Bachir selaku pimpinan SBF telah menyatakan bahwa dana yang diserahkan pihaknya kepada Amien merupakan dana pinjam meminjam antara suami Nuki Syahrun dengan pemilik PT Mtra Medidua Andri. Hal ini tidak seperti yang disebutkan oleh jaksa KPK.
"Pak Sutrisno Bachir menegaskan beliau membantu Pak Amien Rais itu memang amanah daripada ibunya. Jadi enggak ada kaitannya dengan Siti Fadilah," kata Hidayat.
"Tapi ini sudah telanjur diomongkan Jaksa dan dikait-kaitkan, seolah transfer dari korupsi yang terjadi dengan Siti," tambah Hidayat.
Menurut dia, jaksa KPK harus bisa membuktikan. Jika tidak, maka justru publik akan mempertanyakan kredibilitas KPK.
Lebih jauh, ia menyebutkan, penyebutan nama tersebut kental dengan nuansa politis.
"Pada akhirnya orang akan mempertanyakan profesionalistas KPK dalam pemberantasan korupsi. Orang akan mudah melihat ini bukan lagi pemberantaasan korupsi, ini ada agenda politik," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut. (bpp/kpc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar