Sabtu, 27 Mei 2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap WTP Kementerian Desa



KPK menetapkan empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait suap permintaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Keempatnya yakni, Irjen Kemendes PDTT Sugito alias SUG. Pegawai Eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli alias ALS. Serta pegawai Eselon 1 BPK, Rochmadi Sapto Giri alias RS.
Demikian disampaikan Ketua BPK, Agus Radharjo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). "Setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam dan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT dan KPK meningkatkan status ke penyidikan terhadap empat orang tersangka," ujar Agus.
SUG dan JDP selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ALs dan RS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jumat (26/5/2017), tujuh orang terjaring OTT dari tim KPK di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto dan Kemendes PDTT di Kalibata,Jakarta. Enam orang diamankan dari kantor BPK, yakni ALS, RS, JDP, sopir JDP, Sekretaris RS dan seorang satpam. Dari brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK menemukan uang Rp40 juta.
Uang tersebut disiapkan untuk penyerahan fee kepada ALS dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta. Adapun uang Rp 200 juta sudah diserahkan sebelumnya.
Di brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK juga ditemukan dan disita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS. Berikutnya, tim KPK menangkap Irjen Kemendes PDTT SUG di kantor Kemendes PDTT.
Dugaan sementara, total pemberian uang Rp240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait permintaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016. Sementara, temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik. (bpp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar