Selasa, 30 Mei 2017

Muhammad Taufik: Pengunduran Diri Ahok Segera Dibahas DPRD DKI



DPRD DKI akan memproses surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur sesuai Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menegaskan, Dewan tak akan menunggu proses banding jaksa atas vonis kasus penodaan agama.

"Karena sudah ada surat pengunduruan diri, ya, kami proses saja sesuai UU Pilkada Pasal 173," kata Taufik di Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Di samping itu, Taufik mengatakan, proses pengunduran diri Ahok akan lebih sederhana prosesnya. Apapun nanti hasil banding, Ahok tetap sudah tidak menjabat.

"Kalau dasarnya pengunduran diri, kan tidak peduli mau banding, mau apa kek, kan dia mengundurkan diri. Orang sudah mundur, nanti pas banding dia mau bebas kek, intinya sudah mundur," tukas Taufik.

Hari ini, DPRD DKI awalnya akan menggelar sidang paripurna istimewa membahas pengunduran diri Ahok. Namun paripurna ditunda hingga Rabu 31 Mei, lantaran proses administratif belum selesai.

Ahok memutuskan mundur dari jabatan Gubernur DKI setelah ia divonis dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. (bpp/mtnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar