Jumat, 12 Mei 2017

Tiga Hakim Perkara Ahok Dimutasi




Tiga anggota majelis hakim dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias ahok mendapatkan promosi dan harus dimutasi. Dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA tertulis sedikitnya tiga hakim dalam perkara Ahok mendapatkan promosi. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi dan Abdul Rosyad. 

Dalam situs itu disebutkan berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim 10 Mei 2017, Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.


Lainnya Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pada 9 Mei, majelis hakim menghukum Ahok 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP. Gubernur nonaktif itu juga langsung diperintahkan untuk ditahan dan kini tengah mendekam di Rutan Mako Brimob.

Terkait dengan promosi itu, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan mutasi itu tak berhubungan dengan perkara Ahok. Dia menuturkan hal itu dilakukan secara reguler dan dibahas jauh-jauh hari.

“Enggak ada hubungannya mutasi ini dengan perkara Ahok. Ada 320 hakim dimutasi reguler,” kata Ridwan ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/5). 
Dia menuturkan pendataan itu dilakukan terhadap hakim yang sudah memang saatnya dipromosikan atau dimutasi. Putusan akhir dilakukan pada TPM dan selanjutnya akan dipublikasikan melalui situs pengadilan masing-masing.

Majelis hakim perkara Ahok terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana. (bpp/CNN Ind
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar