Senin, 08 Mei 2017

Tanggapan Muhammad Al-Fayyadl tentang Pembubaran HTI



Tidak ada satu pun ormas yang layak dibubarkan, sejauh itu "ormas", organisasi yang lahir dan tumbuh dari masyarakat -- dan membubarkannya dengan tangan Negara.
Hati-hati, kaum moderat, kita yang NU, jangan mudah memakai tangan Negara untuk memukul, karena tangan ini dapat juga dipakai untuk memukul kita di kemudian hari.
Negara dapat membubarkan atau menutup korporasi/perusahaan, karena korporasi/perusahaan adalah milik segelintir orang (pemodal), bukan masyarakat. Tetapi, negara, secara aksiomatik, tidak dapat membubarkan ormas, karena ormas milik masyarakat.
Sekarang, tinggal dilihat, sejauh mana HTI benar-benar "milik masyarakat". Itu mungkin dapat diuji melalui peradilan, tapi yang terpenting, melalui proses sosial yang panjang. Hanya masyarakat itu sendirilah yang dapat membubarkan organisasinya, bukan Negara, dengan membuatnya tidak relevan/tidak efektif (mandul) karena ketidaksesuaian ormas itu dengan kemaslahatan yang ingin dicapai oleh masyarakat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar